Selasa, 11 Desember 2018

Book Report kewarganegaraan

 BOOK REPORT
PRADIGMA BARU PENDIDIKAN PANCASILA
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN



OLEH
RIA ERLINDA (1730403067)

DOSEN PENGAMPU:
NURMALIA DEWI M,Pd

PRODI ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN 2018

IDENTITAS BUKU

JUDUL :
PARADIGMA BARU PENDIDIKAN PANCASILA

PENGARANG:
DR,WINARNO, S.PD.,M.SI

DI TERBITKAN:
BUMI MERDEKA IMPRINT PT BUMI AKSARA GROUP 2016
JL. SAWO RAYA NO.18 JAKARTA 13220

TEBAL HALAMAN
212 hlm, :14, 14,5*20.5cm

ISBN 978-602-217-914-6





i
KATA PENGANTAR

Allahmdulillah puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT karena atas limpahan rahmat, hidayah dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan book report yang berjudul “Paradigma Baru Pendidikan Pancasila”
Book report ini penulis susun dalam guna memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan Oleh Dosen Ibu Nurmalia Dewi M,Pd. saya ucapkan terima kasih banyak kepada beliau Atas bimbingan dan saran Sehingga terwujudnya book report ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan book report ini berupa kesalahan dalam penulisan kata, nama, gelar dan dll. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca. Akhirnya penulis ucapkan terima kasih banyak pula atas segala dukungan dan bantuan sehingga book report ini dapat tersusun dan terselesaikan dengan insyaallah baik.


Pelembang Mei 2018
                    Hormat Saya


                  Penulis

Ii
DAFTAR ISI

IDENTITAS BUKU i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 1

BAB II PEMBAHASAN
1.1 Bab 1 : Pengantar Pendidikan Pancasila 2
1.1.1 Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa 3
1.1.2 Landasan Pendidikan Pancasila 4
1.2  Jurnal: Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi 8
1.3 Perbandingan dari Bab I dan Jurnal 9

2.1 Bab II Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa 10
2.1.1 Dinamika Pancasila Pada Era Kemerdekaan 10
2.1.2 Dinamika Pancasila Pada Daerah Reformasi 14
2.2 Jurnal : Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara16
2.3 Perbandingan Jurnal Bab II dengan jurnal 17

3.1 BAB III : Pancasila Sebagai Dasar Negara18
3.1.1 Makna Pancasila Dasar Negara 18
3.1.2 Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan UUD 1945 19
3.1.3 Penjabaran Pancasila Dalam Pasal-pasal UUD 1945 19
3.1.4 Implementasi Pancasila Dalam Kebijakan Negara 25
3.2 Jurnal : Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Karakter 26
3.3 Perbandingan Bab III dengan jurnal 28


4.1 Bab IV : Pancasila Sebagai Ideologi Nasional 28
4.1.1 Pancasila Sebagai  Ideologi 28
4.1.2 Tahanan Perkembangan Pancasila Sebagai Ideologi 29
4.1.3 Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Indonesia 29
4.2 Isi Jurnal : Pancasila Sebagai Ideologi Nasional 30
4.3 Perbandingan antara bab IV dan jurnal 31

5.1 BAB V : Pancasila Sebagai Filsafat 31
5.1.1 Pemikiran Filosofis Pancasila Menurut Para Pendiri Bangsa 31
5.1.2 Pemikiran Filosofis Pacasila Menurut Para Ahli 32
5.1.3 Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Satu Kesatuan 33
5.1.4 Nilai Pancasila Sebagai Sumber Norma Etik dan Hukum Bernegara 33
5.2 Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional 35
5.3 Perbandingkan Bab V Dan Jurnal 36

6.1 BAB VI : Pancasila Sebagai Etika 36
6.1.1 Pengertian Etika 36
6.1.2 Norma Etika Bersumberkan Pancasila 37
6.1.3 Kode Etik Profesi 37
6.2 Jurnal : Pancasila Sebagai Etika (Moral) Politik 38
6.3 Perbandingan antara Bab VI dengan jurnal 39

7.1 BAB VII : Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu 39
7.1.1 Pancasila dan Ilmu Pengetahuan 39
7.1.2 Pancasila Sebagai Landasan Etik Pengembangan Ilmu di Indonesia 40
7.1.3 Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan di Indonesia 41
7.1.4 Pancasila Sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus 41
7.2 Jurnal: Peningkatan Pemahaman Mengenai Pancasila Sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan Dan teknologi informasi dan komunikasi
41
7.3 Perbandingan Bab VII dengan jurnal 43

BAB III PENUTUP
Kesimpulan 52

Ucapan Terima Kasih 53
DAFTAR PUSTAKA 54

















Iii
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Pendidikan “melalui” pancasila adalah pendidikan ber-pancasila, yakni membelajarkan isi daripada pancasila itu sendiri. Isi pancasila adalah nilai-nilai yang kemudian di jabarkan ke dalam norma sosial, dan hukum bernegara. Dengan pendidikan “melalui” pancasila, diharapkan tumbuh sikap dan perilaku warga bangsa yang senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai pancasila. Pendidikan “untuk” pancasila adalah pendidikan yang berisi kajian-kajian masalah kebangsaan dan kemasyarakatan indonesia yang dikaji dari atau menurut “perspektif “ pancasila. Pendidikan “untuk” pancasila adalah belajar untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat.
Kejadian akhir-akhir ini mambuat kecemasan, betapa tidak moral-moral anak bangsa semakin kesini malah makin melorosot. Mereka mulai melupakan nilai-nilai yang ada pada pancasila dan meniru budaya luar yang jelas-jelas sangatlah jauh dari nilai pancasila.
Jadi, Pendidikan karakter pun sangatlah penting bagi anak-anak bangsa khususnya penerus bangsa, sehingga mereka memiliki etika dan moral yang baik yang tertananam dalam dirinya dan ketika mereka atau kita semua sudah terjun kemasyarakat akan tebiasa dengan etika yang baik, sopan santun dan semoga nantinya tidak melanggar norma yang ada.









BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Bab 1 : Pengantar Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila untuk masa depan hendaknya bukan hanya pendidikan “tentang” pancasila, akan tetapi juga pendidikan “melalui” pancasila dan pendidikan “untuk” pancasila. Pendidikan tentang pancasila adalah pendidikan mengenai pengetahuan akan rumus (pengertian) pancasila., kedudukan dan fungsinya bagi berkehidupan bernegara. Pendidikan tentang pancasila sudah sudah sering dilakukan dan sampai saat ini pun terus dipertahankan. Pendidikan “melalui” pancasila adalah pendidikan ber-pancasila, yakni membelajarkan isi daripada pancasila itu sendiri. Isi pancasila adalah nilai-nilai yang kemudian di jabarkan ke dalam norma sosial, dan hukum bernegara. Dengan pendidikan “melalui” pancasila, diharapkan tumbuh sikap dan perilaku warga bangsa yang senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai pancasila. Pendidikan “untuk” pancasila adalah pendidikan yang berisi kajian-kajian masalah kebangsaan dan kemasyarakatan indonesia yang dikaji dari atau menurut “perspektif “ pancasila. Pendidikan “untuk” pancasila adalah belajar untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat. Bangsa, dan Negara indonesia yang relegius beradab, bersatu, berdemokratis, dan berkeadilan. Udin S. Winataputra (2014) menyebut, tiga proses belajar pancasila itu sebagai knowing pancasila, doing pancasila, dan building pancasila.
Pendidikan tentang pancasila adalah pembelajaran tentang “rumus” pancasila yang terdiri atas 3 (tiga) konsep utama: pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai ideologi kebangsaan, dan pancasila sebagai dasar filsafat Negara. Tiga konsepsi ini di bangun berdasarkan sejarah pemikiran tentang pancasila. Bahwa pancasila sebagai dasar filsafat Negara indonesia yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945 itu bermula dari pancasila sebagai ideologi kebangsaan. Nilai-nilainya merupakan jadi diri bangsa indonesia dan sebagai pandangan hidup, sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara indonesia memiliki 3 (tiga) implikasi, yakni implikasi etis, yuridis, dan polotis bagi kehidupan bernegara. Implikasi etis adalah menjadikan pancasila sebagai sumber norma etik bernegara. Implikasi yuridis adalah menjadikan pancasila sebagai sumber hukum Negara. Implikasi politis adalah menjadikan pancasila sebagai ideologi nasional.
1.1.1 Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa
Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam buku kebijaksaan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa tahun 2010-2025 (pemerintahan RI, 2010) katakan bahwa pembangunan karakter. Pembangunan nasional memposisikan pendidikan karakter sebagai misi pertama dari delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Nasional Tahun 2005-2025 (undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007), yaitu terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetititif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan pancasila, yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat indonesia yang berangam, beriman, dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotong-royong berjiwa politik, berkembang dinamis, dan berorientasi ipteks.
Adapun tujuan pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warag Negara sehingga mampu mewujudkan mayarakat yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusian yang adil dan beradab, berjiwa persatuan indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh jikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Karakter pancasila berarti manusia dan bangsa indonesia memiliki ciri dan watak religious, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Dalam draf MKWU Dikti, 2014, katakan bahwa mata kuliah pendidikan pancasila lebih menekankan pada pendekatan filosofis-ideologis dan sosio-andragogis dalam konteks nilai ideal dan instrumental pancasila dan UUD 1945. Sebagai upaya sistematis proses nation’s and character building, pendidikan pancasila berperan sebagai proses pendidikan nasional indonesia.pancasila merupakan dasar sekaligus tujuan dari sistem pendidikan nasional.
1.1.2 Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Pancasila adalah “warisan jenius” para pendiri bangsa. Ini artinya diterima atau tidak diterima, di suka atau tidak suka pancasila merupakan fakta sejarah sebagai bagian dari proses berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila adalah hasil sejarah yang sangat berharga sehingga kita mampu bersepakat mendirikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai saat ini.
Dasar yang dimaksud adalah dasar filsafah negara atau asas kerohanian Negara. Bukti historis yang menjadi landasan bahwa pancasila akan dijadikan dasar Negara dapat disimak dari peristiwa-peristiwa atau pernyataan berikut:
a. Dalam pembukaan sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha persiapan Kemerdekaan (dokuritsu junbi choosakai) tanggal 29 Mei 1945. Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua badan Penyelidik meminta agar sidang mengemukakan dasar indonesia merdeka (philosophische grondslag dari Indonesia Merdeka).
b. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin, pada pidato dalam sidang penyelidik, antara lain mengatakan, ”kewajiban untuk ikut  menyelidiki bahan-bahan yang menjadi dasar dan susunan Negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan, yang telah diakui dan telah dan telah di akui oleh rakyat indonesia dengan korban darah daging sejak berates-ratus tahun.
c. Dalam piagam Jakarta.
d. Di dalam pembukaan UUD 1945

2. Landasan Kultural
Nilai-nilai pancasila itu merupakan “local wisdom” bangsa dan realitas objektif dalam diri bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila telah menjadi “living reality” bagi bangsa indonesia. Pendidikan pancasila adalah proses pembudayaan atau pewarisan budaya luhur bangsa dari generasi tua ke generasi muda. Bangsa Indonesia telah ber-“pancasila “ sebelum bernegara, yakni pancasila dalam kehidupan keagamaan dan kehidupan budaya.

3. Landasan Filosofis
Nilai-nilai (tata nilai) itu tidak lain adalah merupakan kebulatan ajaran tentang berbagai segi/bidang kehidupan suatu masyarat/bangsa, dalam hal ini bangsa indonesia. Pancasila mengandung konsep religious, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas, yang dapat dipertanggung jawabkan dari tinjauan teoretis-filsafat (LPPKB, 2005). Dari konsep tersebut lahir prinsip ketuhanan, kemanuasiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Selanjutnya, dari prinsip dapat ditemukan nilai dan norma yang dikembangkan.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. Pendidikan agama
b. Pendidikan kewarganegaraan ;dan
c. Bahasa
Berdasarkan hal ini maka pendidikan pancasila tidak lagi merupakan pendidikan yang wajib diberikan diperguruan tinggi. Namun demian, pendidikan pancasila kembali menjadi pendidikan wajib di perguruan tinggi setelah keluarnya Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, kewarganegaraan, pancasila, dan bahasa. Mata kuliah pancasila adalah pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa indonesia.
4. Kerangka Konseptual Pendidikan Pancasila
Dalam Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, bahwa mata kuliah umum yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan diwadahi dalam 2 (dua) mata kuliah, yakni pancasila dan kewarganegaraan. Mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga Negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Substansi kajian mata kuliah pendidikan pancasila meliputi berikut ini:
1. Tujuan dan fungsi pendidikan pancasila dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau professional.
2. Dinamika pancasila secara historis, dan mereflesikan fungsi dan kedudukan penting pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
3. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Negara baik yang bersifat praktis-pragmatis maupun jangka panjang dalam perspektif pancasila sebagai dasar Negara.
4. Perkembangan ideologi besar dunia dan ideologi-ideologi baru yang muncul dan menjelaskan pancasila sebagai ideologi yang cocok untuk Indonesia, serta menganalisis fenomena kehidupan kemasyarakaatan dan kenegaraan dalam perspektif pancasila sebagai ideologi.
5. Hakikat sila-sila pancasila, serta mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap, dan berperilaku.
6. Pengertian etika, aliran-aliran etika, etika pancasila, dan pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa.
7. Pancasila sebagai karakter keilmuan indonesia.

Substansi kajian pendidikan kewarganegaraan meliputi berikut ini :
1. Esensi dan urgensi identitas nasional sebahgai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai pancasila.
2. Urgensi integritas nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara kesatuan republik indonesia.
3. Harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara dalam tatanan kehidupan demokrasi indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat.
4. Hakikat,instrumentasi, dan praktis demokrasi indonesia yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945 sebagai wahana penyelenggaraan Negara yang sejahtera dan berkeadilan.
5. Dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan negra hukum yang berkeadilan.
6. Urgensi dan tatangan ketahanan nasional bagi indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan indonesia.
7. Dinamika historis dan urgensi wawasan nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaaan indonesia dalam konteks pergaulan dunia.
Subtansi mata kuliah pendidikan Pancasila berdasar surat keputusan tersebut meliputi:
1. Landasan dan tujuan pendidikan pancasila,
2. Pancasila sebagai filsafat
3. Pancasila sebagai etika politik
4. Pancasila sebagai ideologi Negara
5. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia
6. Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI; dan
7. Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
5. Visi, Misi, Dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap cerdas dan penuh bertanggung jawab dari peserta didik yang disertai dengan sikap dan perilaku sebagai berikut:
1. Beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Medukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Hasil kesepakatan Bandung perihal pendidikan pancasila sebagai pendidikan kebangsaan tahun 2009 menyatakan bahwa kompetensi dasar yang harus dicapai dari pendidikan pencasila sebagai pendidikan kebangsaan, sebagai berikut.
1. Memiliki wawasan yang holistik, integral, dan komprehensif tentang pancasila dan dasar Negara
2. Memiliki kesadaran bahwa pancasila dapat mengantarkan diri, masyarakat, bangsa, dan Negara kearah kemajuan yang lebih baik,
3. Memiliki kemampuan menegakkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila.
Pancasila sebagai penyataan jadi diri, di satu pihak mempunyai dasarnya pada fakta empiris, di lain pihak pancasila merupakan ide yang membimbing kehidupan bangsa atau cita-cita yang masih harus di gulati secara terus-menerus.
1.2 Jurnal : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Pancasila dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), terutama meliputi PKN bagi pendidikan dasar dan menengah; dan Pendidikan Pancasila bagi PT. Semuanya bertujuan membina kesadaran dan kebanggaan nasional SDM warga negara, sebagai subyek penegak budaya dan moral politik NKRI sekaligus sebagai bhayangkari integritas NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Tema ini diklarifikasi dalam pendekatan filosofis-ideologis dan konstitusional, berdasarkan asas imperatif. Artinya, setiap bangsa dan negara secara niscaya (a priori) mutlak melaksanakan visi-misi nilai filsafat negara (dasar Negara dan atau ideologi negara) sebagai fungsi bangsa dan negaranya. Maknanya, demi integritas bangsa dan Negaranya maka mendidik kader bangsa semua warga negaranya untuk menegakkan sistem nilai kebangsaan dan kenegaraannya; seperti: sistem kapitalisme-liberalisme, zionisme, marxisme-komunisme, theokratisme, sosialisme. Tujuan ini hanya terwujud, berkat pendidikan yang dimaksud.
Berdasarkan asas normatif filosofis-ideologis dan konstitusional sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi seutuhnya, dan demi integritas wawasan nasional dan SDM Indonesia yang adil dan beradab (bermartabat) maka ditetapkanlah program Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Sebagai amanat nilai dasar Negara dan UUD Negara, maka sistem pendidikan nasional berkewajiban (imperatif) melaksanakan visi-misi pembudayaan nilai dasar negara Pancasila, baik sebagai dasar.
1.3 Perbandingan dari Bab I dan Jurnal
Dari perbandingan bab dengan jurnal diatas telah bisa dilihat bahwa banyak persamaan dari keduanya, yang beda hanya dari bab tersebut membahas tentang pancasila sebagai pengantar dan di jurnal membahas tentang pendidikan pancasiladan kewarganegaraan di perguruan tinggi. kedua bacaan tersebut membahas tentang pancasila sebagai dasar pendidikan bagi umum dan juga perguruan tinggi. Landasan atau alasan mengapa pancasila dijadikan mata kuliah dan pelajaran penting dalam pendidikan karena didalam pancasila sudah terdapat komponen-komponen yang lengkap untuk membangun karakter anak bangsa, sistem pemerintahan, kehidupan bermasyarakat, dan sebagai ideologi Negara. Semua sudah jelas adanya, hanya saja dalam pengimplementasiannya dalam kehidupan sehari-hari belum terealisasi dengan baik, dan bahkan sekarang cenderung makin merosot jatuh kebawah karakrakter anak bangsa.
Jadi kita sebagai generasi yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi harus bisa membangun dan dan memberikan contoh yang baik tentang karakter pancasila tersebut.

2.1 Bab II Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila sebagai ideologi kebangsaan adalah status ketika para pendiri tengah mencari, memperjuangkan, dan berusaha merumuskan ideologi apa yang kiranya tepat untuk indonesia merdeka dikemudian hari.  Pancasila tetap diterima sebagai konsensus bersama bangsa dalm posisinya sebagai dasar filsafat Negara sebagaimana yang tertuang dalam peNmbukaan UUD 1945.
2.1.1Dinamika Pancasila Pada Era Kemerdekaan
1. Proses perumusan pancasila menjelanhg kemerdekaan
pancasila adalah produk sejarah ketika bangsa indonesia berproses mendirikan Negara indonesia. proses sejarah itu dimulai ketika bangsa indonesia hendak menyiapkan kemerdekaan yang diawali dengan pembentukan BPUPK). Indonesia yang merupakan jajahan jepang yang menguasai wilayah indonesia antara tahun 1942-1945. Mendekati aki tahun 1944,jepang semakin menderita kekalahan dalm melawan sekutu. Menghadapi situasi tersebut dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa indonesia, pada tanggal 7 september 1944, perdana menteri kaiso mengumumkan dimuka sidang yang ke 85 parlemen jepang bahwa indonesia akan diberi kemerdekaan. Kemerdekaan itu dijanjikan akan diberikan pada akhir 1945.
Sebagai realisasi janji tersebut, pada tanggal 1 maret 1945 diumumkanlah pembentuk suatu badan yang bertugas bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan untuk indonesia, yaitu (BPUPKI). Pkan ada tanggal tanggal 29 april 1945 dibentuklah bpuk dan diumumkan dan diumumkan nama-nama ketua wakil serta para anggota lainnya.
Ketua (kaicoo) Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.
Ketua muda: ichibangse Yosio (seorang anggota luar biasa).
Ketua muda: RP Soeroso (merangkap kepala).

Antara tanggal 29 mei 1945 hingga 1 juni 1995 diadakan sidang pertama  BPUK. Pada hari pertama sidang, ketua BPUPK dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat mengawali sidang dengan mengajukan pertanyaan kepada anggota sidang: “Apa Dasar Negara Indonesia yang akan kita Bentuk ini?” Pertanyaan ini menjadi persoalan yang paling dominan sepanjang 29 Mei-1 Juni 1945, meskipun ditanggapi berdeda oleh masing-masing pembicara.
Banyak anggota BPUK yang mengemukakan prinsip , pandangan atau gagasannya, tentang dasar Negara. Yang diajukan masih bersifat serabutan, belum ada yang merumuskannya secara sistematis dan historis sebagai suatu dasar Negara yang koheran. Prinsip tersebut adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi permusyawaratan, dan prinsip keadilan/kesejahteraan.
Tanggal 1 juni 1945, yakni hari keempat sidang BPUPK, Ir. Soekarno berpidato yang kemudian hari dikenal dengan pidato “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidatonya tersebut yang Ir soekarno secara eksplisit menyebutkan istilah pantja sila (ejaan lama dengan 2 kata terpisah) sebagai nama dasar Negara yang hendak didirikan. Pantja sila berisi lima gagasan, prinsip dan ide bersifat filosofis, yang menurut Ir Soekarno sebagai philosophische groudslag atau weltanschauung daripada bangunan Negara indonesia merdeka. kelima prinsip tersebut adalah kebangsaan indonesia atau nesionalisme, perikemanusiaan atau internasionalisme mufakat dan demoktrasi, kesejahteraan sosia, dan ketuhanan yang berkebuyaan.
Dalam rapatnya tanggal 22 juni 1945, pertemuan panitia kecil ini berhasil merumuskan suatu bentuk persetujuan atau modus antara pihak kebangsaan dan islam. Hasil rumusan tersebut selanjutnya dikenal dengan nama piagam Jakarta atau Jakarta Charter (istilah dari muh. Yamin)
Rumusan  piagam Jakarta hasil panitia Sembilan ini dibawa ke sidang BPUPKI kedua yang berlangsung tanggal 10-17 juli 1945. Selain menyetujui piagam Jakarta, sidang BPUPK kedua menghasilkan hukum dasar negara/UUD yang memuat pasal-pasal mengenai ketentuan bernegara yang disusun oleh panitia perumus UUD dan rancangan pernyataan Indonesia Merdeka. Akhirnya, Sidang BPUPK kedua selesai dengan menghasilkan 3 (tiga) putusan penting, yaitu:
a. Rancangan pembukaan hukum dasar Negara yang terdiri atas 4 alinea
b. Rancangan hukum dasar Negara yang berisi pasal-pasal mengenai aturan bernegara, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal, aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Rumusan tentang pernyataan indonesia merdeka tersiri atas 14 aline, berisikan tinjauan sajarah dan posisi indonesia dalam Perang Asia Timur Raya yang dimaksudkan untuk dibicarakan pada saat proklamasi kemerdekaan.
2. Penetapan Pancasila Sebagai dasar Filsafat Negara
PPKI didirikan pada tanggal 12 agustus 1945, yakni ketika Marsekal Terauchi Hisaichi secara resmi menyatakan bahwa pemerintah jepang menyetujui berdirinya badan tersebut.
Sehari setelah proklamasi, pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI bersidang dan menghasilkan keputusan penting sebagai berikut.
a. Pengesahan pembukaan dan hukum dasar Negara sebagai konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya, dikenal dengan nama UUD 1945 yang memuat dasar Negara.
b. Penetapan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia., yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta .
c. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

3. Dinamika Pancasila Pada Awal Kemerdekaan
Pada tahun 1949 terjadi perubahan konstitusi yakni dari UUD Negara Republik indonesia yang ditetapkan PPKI tanggal 18 agustus 1945 menjadi konstitusi RIS. Bagian mukadimah konstitusi  RIS 1949 memuat dasar Negara dengan rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan yang maha esa
b. Perikemanusiaan
c. Kebangsaan kerakter
d. Kerakyatan
e. Keadilan sosial
Terjadinya perubahan undang-undang dasar mengakibatkan terjadinya perubahan rumusan dasar Negara meskipun tidak mengubah isinya secara mendasar. Ketiga undang-undang dasar tersebut juga tidak menyebut istilah atau nama “pancasila” sebagai dasar Negara. Namun demikian, berdasar interpretasi historis dan ada communis opini bahwa dasar Negara itu adalah pancasila.
Pada periode 1945-1959 juga terjadi perdebatan mengenai pancasila sebagai dasar Negara, terutama disidang-sidang konsituante antara tahun 1957-1959. Konsitituante adalah lembaga Negara yang dibentuk dengan tujuan menyusun undang-undang dasar baru sebagai pengganti dari UUDS 1950.
a. Dinamika Pancasila Pada Era Orde Lama
Periode orde lama berlangsung antara tahun 1959-1966, yakni saat kepemimpinan presiden soekarno, yang ditandai dengan berlakunya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 juli 1959. Periode ini juga dapat disebut masa demokrasi terpimpin.
Pancasila banyak disebut dan dikemukakan oleh Ir. Soekarno, misalnya pada saat pidato kenegaraan tanggal 17 agustus 1959 yang dikenal sebagai manifesto politik dan sebagai pertanggung jawaban atas dekrit presiden 5 juli 1959.
b.  Dinamika Pancasila Pada Era Orde Baru
Orde baru adalah masa pemerintahan presiden soeharto antara tahun 1966-1998. Pemerintah Orde baru ditandai pada saat jenderal soeharto diberi kewenanganoleh presiden soekarno waktu itu untuk mengendalikan keadaan, memulihkan keamanan dan ketertiban dalam Negara setelah terjadinya pemberontakan G30 S/PKI. Kewarganegaraan itu didasarkan pada surat perintah 11 maret 1966.
Orde baru lahir dari konteks penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Pemerintahan sebelumnya dianggap telah memperaktikkan kehidupan kenegaraan yang tidak berdasar pada pancasila dan UUD 1945, peranan presiden amat besar, serta Manipol-USDEK dan NASAKOM telah menggeser kedudukan normatif pancasila dan UUD 1945. Orde baru berusaha mengembalikan tatanan kehidupan bernegara pada pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Usaha-usaha secara sistematis untuk memperkuat kedudukan pancasila itu dilakukan antara lain:
1. Simposium Universitas Indonesia tahun 1996, yang dalam pembahasan bidang ideologi membuat simpulan kembali ke rel pancasila sejati.
2. Sidang umum MPRS 1966, yang menghasilkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1996 tentang sumber tertib hukum Indonesia dan Tata Urutan Peraturan perundangan Republik Indonesia. Berdasarkan ketetapan itu pancasila dinyatakan sebagai sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum.
3. Pada tahun 1968, presiden soeharto mengeluarkan inpres No.12 tahun 1968 tentang penulisan dan pembacaan pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
4. Sidang Umum MPR 1973, mengeluarkan putusan terkait pancasila misalnya dengan ketetepan MPR No. IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan Negara (GBHN). GBHN sebagai program pembangunan bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan mkmur berdasar pancasila di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.
5. Sidang umum MPR 1978, hasil sidang umum MPR tahun 1978 adalah keluarnya ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang pedoman pengahayatan dan pengalaman pancasila atau Eka-Prasetya Pancakarsa. Sejak itu pancasila bukan sekedar dasar filsafat Negara yang tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi sebuah petunjuk dan juga munculnya “moral pancasila” yang hendaknya tercermin dalam sikap dan perilaku manusia indonesia.

2.1.2 Dinamika Pancasila Pada Daerah Reformasi
Era reformasi tahun 1998, lahirnya dengan semangat menghapuskan pengalaman-pengalaman buruk penyelenggaraan bernegara yang dilakukan oleh orde baru dan melakukan reformasi atas penyelenggaraan pemerintahan. Tutunan reformasi saat itu adalah:
1. Amandemen UUD 1945
2. pengahapusan dokrin Dwi Fungsi ABRI
3. penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
4. Otonomi daerah
5. Kebebasan Pers
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
ekses lain dari reformasi adalah anggapan bahwa semua warisan Orde Baru dianggap menyimpang dan harus dihapuskan, termasuk didalamnya pancasila. Ideologi pancasila yang dimunculkan dengan naskah P4 dianggap alat legitimalasi kekuasaaan orde baru. Selama proses reformasi ini pancasila seakan terpinggirkan. Pancasila ibarat mengalami hibernasi dan tidak ada pihak yang berusaha menggugahnya.
Salah satu putusan penting kenegaraan perihal pancasila adalah keluarnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor. II/MPR/1978 tentang pedoman pengahayatan dan pengamalan pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan kembali pancasila sebagai Dasar Negara.
Keluarnya ketetapan MPR tahun 1998 ini sesungguhnya dapat dikatakan sebagai moment penting dan bersejarah mengenai begaimana bangsa ini saat itu memahami, menyikapi, dan sekaligus bertindak terhadap pancasila. Pancasila, yang selama orde baru, amat ”disakralkan” dan dijadikan legitimasi ideologi untuk mengendalikan seluruh segi kehidupan, dengan serta-merta dan mudahnya karena euforia reformasi turut dihapuskan.
Era Reformasi ternyata tidak “alergi” dengan pancasila. Semangat reformasi justru ingin kembali dan menegaskan bahwa pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, tetapi juga tidak ingin memperlakukan pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Beberapa ketetapan MPR RI lain menyiratkan penerimaan atas Pancasila, Sebagai berikut:
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bangsa indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945
Pasal 2 : menugaskan kepada presiden Republik indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai intrumen perserikatan bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
2. Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan Nasional.
Kondisi yang diperlukan :
1. Terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari pancasila srebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah kebijakan :
1. Menjadikan pancasila sebagai ideologi Negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

2.2 Jurnal : Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara

 Dalam perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengalami pasang surut baik dalam pemahaman maupun pengamalannya. Setelah runtuhnya Orde Baru Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Pancasila nampak semakin terpinggirkan dari denyut kehidupan bangsa Indonesia yang diwarnai suasana hiruk-pikuk demokrasi dan kebebasan berpolitik. Pancasila sebagai dasar negara kini nyaris kehilangan fungsi praksisnya, seolah hanya tinggal kedudukan formalnya.
Suatu negara dan bangsa dapat membangun diri memulai dari penguatan pondasi berikut pilar-pilarnya, maka berdirilah negara dan bangsa itu. Pondasi dan pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara esensinya adalah nilai dasar kehidupan yang membentuk sistem nilai kehidupan yang dapat diyakini kebenarannya, menggambarkan realitas objektif, memberi karakter, dijadikan pedoman, prinsip, postulat, evidensi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua hal tersebut telah menyebabkan “amnesia nasional” tentang pentingnya Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Sesungguhnya Pancasila bukan milik sebuah era atau ornament kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu, tetapi Pancasila adalah dasar negara yang menjadi penyangga bangunan arsitektural yang bernama negara Indonesia. Memang banyak agenda reformasi yang telah dilakukan bangsa Indonesia, dan diakui oleh banyak kalangan bahwa reformasi di Indonesia telah menghasilkan kemajuan di bidang demokrasi, rakyat telah menikmati kebebasan. Namun perkembangan demokrasi hanya membuahkan problema dilematik yaitu kebebasan yang melahirkan tindakan anarkhisme. Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin terkesan menjauhkan bangsa dan negara dari orientasi filosofi Pancasila. Kehidupan berbangsa semakin kehilangan dasar dan arah tujuannya. Ketidakpastian di bidang hukum dan lemahnya moral penegak hukum, sistem politik semakin menjauh dari etika politik yang bermartabat, menguatnya budaya korupsi. Gejala societal terrorism muncul di mana-mana, pergolakan fisik, pembunuhan, pembakaran, perampokan, dan tindakan sejenis anarkisme lainnya, kini masih menjadi pemandangan umum. Perikehidupan menjadi semakin hambar, kejam dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan spiritual
Secara epistemologis, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara merupakan sebuah kebenaran, dan keberadaannya melalui proses waktu dan jaman yang panjang. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perkembangan Pancasila mengalami

2.3 Perbandingan Jurnal Bab II dengan jurnal
Telah bisa dilihat bahwa perbedaan diantara kedua bacaan tersebut adalah pada Bab II membahas tentang sejarah tentang kajian pancasila itu sendiri, dari mulai orde lama dan orde baru sampai sekarang. Nah sedangkan dalam jurnal membahas azas filosofis pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara tentunya itu sedikit berbeda dari yang dibahas di dalam bab III.
3.1 BAB III : Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kependudukan pancasila sebagai dasar (filsafat) negara memiliki 3 (tiga) implikasi, yakni implikasi politis, etis, dan yuridis bagi kehidupan bernegara. implikasi politis adalah menjadikan pancasila sebagai suber norma etik, Implikasi yuridis adalah menjadikan pancasila sebagai sumber hukum negara. Pancasila merupakan pokok darii pembukaan UUD 1945, yang selanjutnya unsur pokok tersebut terjabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai norma hukum dasar bernegara.
3.1.1 Makna Pancasila Dasar Negara
Meskipun dalam pembukaan UUD 1945 tidak secara eksplisit disebutkan kata pancasila namun terdapat suatu communis opinion bahwa dasar Negara yang lima itu adalah pancasila dan bahwa pancasila itu adalah idologi nasional.
1. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pencasila sebagi dasar Negara Indonesia memiliki tiga pengertian sekaligus tiga angkatan, yakni:
a. sebagai dasar Negara yang bersifat abstrak-universal seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945.
b. Sebagai pedoman penyelenggaraan Negara yang bersifat Umum kolektif seperti yang tercantum pada batang tubuh UUD 1945
c. Sebagai petunjuk kebijakan penyelenggaraan Negara yang bersifat khusus-kongkret, seperti terdapat pada UU, PP, peraturan Presiden, dan sebagainya. 
Pada pengertian dan tingkatan kedua, nilai pancasila bersifat umum dan kolektif, yakni satu kesatuan nilai yang berlaku untuk Negara indonesia. Batang tubuh atau Padal-pasal UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pancasila pembukaan.
Pada tingkatan ketiga,  nilai-nilai pancasila sudah terjabarkan jauh pada peraturan perundangan di bawah UUD 1945 yang lebih konkret,khusus, dan oprasional. Dalam hal ini, konsistensi nilai-nilainya diukur melalui UUD 1945 sebagai hukum tertinggi Negara.

3.1.2 Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandeng pokok-pokok pikiran.  Pokok pikiran ini merupakan pancaran dari pancasila. Pokok-pokok itu adalah sebagai berikut:
1. Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dengan berdasar atas persatuan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Nilai berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut asa kemanusiaan yang adil dan beradab.

1. Merupakan Tertib Hukum Tertinggi
Pembukaan UUD 1945 berada pada tingkatan tertib hukum tertinggi dan memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum di indonesia. Sebagai tertib hukum tertinggi, pembukaan UUD 1945 memiliki hukum dasar yang sangat kuat.
2.  Sebagai Pernyataan Kemerdekaan Yang Terperinci
Makna dari teks proklamasi adalah suatu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut.

3.1.3 Penjabaran Pancasila Dalam Pasal-pasal UUD 1945
Pancasila sebagai dasar Negara di transformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, memikat, atau mengandung sanksi. Barang siapa yang tidak melaksanakan atau tidak mematuhinya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu di selenggarakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar Negara pancasila.
Aturan di bawah norms fundamental Negara adalah aturan dasar yang isinya bersifat pokok dan merupakan aturan umum dan garis besar seperti pembagian kekuasaan Negara, hubungan antar lembaga negara serta hubungan negara dengan warga Negara.

1. Penjabaran Sila Pertama Dalam Pasal-pasal UUD 1945
a. Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan Hati dan nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
c. Pasal 29
1. Negara berdasar kepada atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut dan kepercayaannya itu.

2. Penjabaran  Sila kedua Pancasila dalam Pasal-pasal UUD 1945
a. pasal 27
1. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian .
2. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
b. Pasal 28
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
d. Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
e. Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sini dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalm memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negarannya.
f. Pasal 28D
1. Setiap orang, berhak atas pengakuan, jamianan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan umum.
2. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
3. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
g. Pasal 28F
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan. Sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

3. Penjabaran Sila Ketiga Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945
a. Pasal 1
1. Negara indonesia adalah Negara kesatuan, yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3. Negara indonesia adalah Negara hukum
b. pasal 18
1. Naegara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang setiap-tiap provinsi, kabupaten kota itu mempunyai pemerintahan yang diatur dengan UU
2. Di pilih melalui pemilihan umum
3. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
4. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
c. Pasal 35
bendera Negara indoonesia ialah sang merah putih
d. Pasal 36A
bahasa indonesia ialah bahasa indonesia
e. Pasal 37 ayat (5)
khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terdapat dilakukan perubahan.

4.  Penjabaran Sila Keempat Dalam pasal-pasal UUD 1945
a. Pasal 1
1. Negara indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik
2. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakanmenurut undang-undang dasar.
b. Pasal 2
1. Majelis permusyarawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara
2. Segala keputusan majelis permusyawaratan Rakyat di tetapkan dengan suara yang terbanyak.
c. Pasal 3
1. Majelis permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Majelis Permusyawaratan melantik presiden dan wakil presiden
d. Pasal 5
1. Presiden untuk mengajukan rancangan randangan Undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat
2. Presuden menetapkan peraturan pemerintah yang menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
e. Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang.
3. Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

f. Pasal 22E
1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemilihan umum dieselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, mandiri.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

g. Pasal 37
1. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
2. khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5.  Sila Kelima Pancasila Dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a. Pasal 23
1. Anggaran pedapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan pertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
2. Rancang undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
 b. Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.
c. Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaanan dan pertanggung jawab tentang keuntungan Negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri.
2. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, Ddan DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
3. Hasil pemeriksaaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
d. Pasal 33
1. Prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumui dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuan rakyat.
e. Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanuasian
3. Negara bertanggung jawab atas penyelidikan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

3.1.4 Implementasi Pancasila Dalam Kebijakan Negara
1. Membudayakan Pancasila dalam Aspek Kehidupan Politik
Demokrasi pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya di jiwai oleh nilai-nilai pancasila. Nilai-nilai pancasila, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan nilai keadilan yang sangat mendukung demokrasi.
Berikut adalah pelaksanaan demokrasi di indonesia agar tegak dan berkembang didasarkan pada pilar-pilar demokrasi pancasila.
a. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
b. Demokrasi yang menjunjung Hak Asasi Manusia.
c. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
d. Demokrasi yang mendukung kecerdasan
e. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
f. Demokrasi yang menerapkan konsep Negara hukum
g. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
h. Demokrasi yang berkeadilan sosial
i. Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat

2. Membudayakan Pancasila dalam Aspek Kehidupan Ekonomi
Proses selanjutnya adalah menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu pancasila dijadikan acuan filosofis pembangunan ekonomi indonesia.

3. Membudayakan Pancasila dalam aspek kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya adalah satu kesatuan hal yang sangat mudah berubah, yang disebabkan oleh ada nya perkembangan zaman, seperti globalisasi yang memudahkan budaya bangsa luar masuk ke Negara kita, perubahan gaya hidup, berkembangnya perekonomian pada suatu Negara, hingga masuknya kebiasaan-kabiasaan masyarakat Negara lain kedalam Negara kita, yang membuat hilangnya rasa bangsa terhadap budaya yang terdaopat pada Negara indonesia.
Arah pembangunan sosial budaya indonesia hendaknya mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut.
a. Pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman, tentram dan damai.
b. Pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat indonesia.
c. Terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat indonesia modern.

4. Membudayakan Pancasila dalam Aspek Kehidupan Pertahanan dan   Keamanan
Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan rakyat, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Membudayakan pancasila dalam sidang  pertahanan dan keamanan adalah dengan menjadikan pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan. Acuannya sebagai berikut:
a. pertahanan dan keamanan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara
b. mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c. mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai denagan bangsa lain

3.2 Jurnal : Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Karakter
Pancasila sebagai hasil karya bangsa Indonesia, merupakan kulminasi ciri khas, identitas, juti diri, dan karakter bangsa yang dapat membedakan dengan bangsa laut sehingga menjadi tulas seluruh anak bangsa untuk mengkaji dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu pancasila perlu dimantapkan kedudukan dan fungiinya yang utama, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Giliran berikutya nilai-nilai Pancasila harus dipahami dan di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menjadi acuan proses pembangunan karakter bangsa, yaitu karakter mulia berbasis nilai-nilai pancasila, baik dalam makna nilai dasar maupun nilai instrumental. Sebagai nilai dasai kelima sila Pancasila terkandung dalam cita-cita tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Sebagai nilai instrumental, berarti pancasila merupakan arahan, kebijakan, dan strategi yang menginspirasi aspirasi masyarakat dan perau ran perundangan.
Dengan demikian kelima sila pancasila menjadi paradigma atau cara pandang yang menjadi pedoman bersikap dan berpeiiiatu, acuan berinteraksi dengan orang lain, acuan menilai suatu tindakan baik atau buruk, sebagai filter terhadap nilai-nilai negatif, dan sebagai dasar bagi penertiban kehidupan sosial.
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa menempatkan sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai paradigma pembangunan karakter bangsa, bahwa karkater mulia yang hendak diwujudkan harus sesuai dengan makna inti sila Ketuhanan yang Maha Esa bahwa Negara indonesia adalah sebagai pengejawantahan tujuan kodrati mu.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab bersumber pada dasar filofofis dan sosiologis, bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat jasmani dan rohani, kodrat sebagai mkhluk individu dan sosial, kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi makhluk Tuhan yang Maha Esa Sila Persatuan Indonesia Dalam sila persafuan Indonesia terkandung makna bahwa Negara merupakan persekutuan hidup bersima di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku ras kelompok, golongan, maupun agama.
3. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

Pancasila sebagai hasil karya bangsa Indonesia, merupakan kulminasi ciri Kebijakan publik khas, identitas, juti diri, dan karakter bangsa yang dapat membedakan dengan bangsa lalu sehingga menjadi tulas seluruh anak bangsa untuk mengkaji dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu pancasila perlu dimantapkan kedudukan dan fungsinya yang utama, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Giliran berikutnya nilai-nilai Pancasila harus dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menjadi acuan proses pembangunan karakter bangsa, yaitu karakter mulia berbasis nilai-nilai pancasila, baik dalam makna nilai dasar maupun nilai instrumental.
Sebagai nilai dasar kelima sila Pancasila terkandung dalam cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Sebagai nilai instrumental, berarti pancasila merupakan arahan, kebijakan, dan strategi yang menginspirasi aspirasi masyarakat dan peraturaan perundangan. Dengan demikian kelima sila pancasila menjadi paradigma atau cara pandang yang menjadi pedoman bersikap dan berperilaku ,acuan berinteraksi dengan orang lain, acuan menilai suatu tindakan baik atau buruk, sebagai filter terhadap nilai-nilai negatif, dan sebagai dasar bagi penertiban kehidupan sosial. Pembangunan yang berpusat pada manusia secara konseptual adalah pembangunan dari, oleh dan untuk manusia. Tujuan pembangunan bukan saja untuk terbebasnya manusia dari kebodohan dan kemiskinan, tetapi untuk pengembangan kualitas manusia secara Iptek dan moral. Intelektual dan cultural.

3.3 Perbandingan Bab III dengan jurnal
Dilihat dari perbandingan di atas bahwa pada bab ke III ini banyak membahas tentang pasal di undang-undang yang berkaitan dengan butir-butir pancasila yang di implementasikan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, sedangkan di jurnal banyak membahas pancasila juganamun agak sedikit ringkas dan sedikit berbeda dalam penyampaian nya dalam jurnal di jelaskan bahwa pancasila menjadi paradigma pembagunan yang yang turut ikut andil dalam pembangunan karakter anak bangsa.

4.1 Bab IV : Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
4.1.1 Pancasila Sebagai  Ideologi
Ideologi berasal dari kata “idea” dan “logos”. Idea Berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita. Logos berarti ilmu. Secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang gagasan atau cita-cita.  Pengakuan dan penerimaan bangsa indonesia bahwa pancasila adalah ideologi bagi Negara dan bangsa Indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI no. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetya  Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.

4.1.2 Tahanan Perkembangan Pancasila Sebagai Ideologi
1. Pancasila Sebagai Ideologi Persatuan
2. Pancasila sebagai ideologi Pembangunan
3. Pancasila sebagai ideology terbuka

Berikut ini faktor-foktor yang mendorong kita untuk mengkaji pancasila sebagai ideologi terbuka:
a. Dalam melaksanakan pembangunan, banyak timbul masalah yang jawabannya tidak dapat diperoleh dari pemikiran idelogi kita sebelumnya,
b. Pengertian ideologi terbuka adalah ideologi yang berinteraksi secara dinamis dengan perkembangan lingkungan sekitarnya.
c. Pada masa pengaruh komunisme yang ideologinya bersifat tertutup, pancasila merosot peranannya.
d. Tekad untuk menjadikan pancasila sebagai pancasila sebagai satu-satunya asas dalam hidup bermasyarakat.

4.1.3 Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Indonesia
1. perwujudan Ideologi Pancasila Sebagai Cita-cita Bernegara
Visi indonesia masa depan terdiri tiga visi :
a. Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termasuk dalam pembukaan    undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
b. Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020
c. Visi Lima Tahunan, sebagaimana termasuk dalam garis-garis besar Huluan Negara.
2. Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Pancasila sebagai nilai integratif, yaitu sebagai sarana pemersatu dan prodesur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan masyarakat.


4.2 Isi Jurnal : Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi Pancasila, memandang manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Monodualisme ini adalah kodrati, maka manusia tidak dapat hidup sendirian, ia selalu membutuhkan yang lain. Menurut konsep Pancasila, yakni manusia dalam hidup saling tergantung antar manusia, saling menerina dan memberi antar manusia dalam memasyarakat dan menegara. Saling tergantung dan saling memberi merupakan pasangan pokok dan ciri khas persatuan serta menjadi inti isi dari nilai kekeluargaan. Ideologi Pancasila, baik setiap silanya maupun paduan dari kelima sila-silanya, mengajarkan dan menerapkan sekaligus mengehendaki persatuan. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali atau dikristalisasikan dari nilai-nilai.
Suatu ideologi disebut terbuka bila ideologi tersebut dapat menerima dan bahkan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru sejauh tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya. Ideologi yang dapat menerima pemikiran-pemikiran baru tentang nilai dasar yang terkandung pada dirinya, tanpa harus khawatir kehilangan jati dirinya. Ideologi seperti ini disebut ideologi yang demokratis, yang berlawanan dengan ideologi tertutup atau tidak demokratis (otoriter/totaliter). ai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Kelima sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera dan modern. Sebagai ideologi nasional, ia harus diperjuangkan untuk diterima kebenarannya melewati batas-batas Negara bangsa kita sendiri. Tentu bentuk perjuangan ideologi pada waktu ini berbeda dengan zaman berbenturannya nasionalisme dengan imperialisme, sosialisme dengan kapitalisme, dan antara demokrasi dengan totaliterianisme.
Keberhasilan Pancasila sebagai suatu ideologi akan diukur dari terwujudnya kemajuan yang pesat, kesejahteraan yang tinggi, dan persatuan yang mantap dari seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan mencapai kondisi bangsa yang maju, sejahtera, dan bersatu sajalah Indonesia dapat menjadi salah satu rujukan dunia. Saat itulah Pancasila berpotensi untuk diterima oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Saya berpendapat, kondisi itu adalah hal yang mungkin terjadi yang perlu diwujudkan; menjadi mission sacre kita sebagai suatu bangsa.
4.3 Perbandingan antara bab IV dan jurnal
Jika kita lihat dari kedua bacaan diatas maka dapat di simpulkan perbandingan. Bahwa jika di jurnal banyak membahas tentang kenapa pancasila menjadi ideologi nasional karena dalam pancasila telah memiliki tatanan nilai yang bisa teruus digali atau dikristalisasikan dari nilai-nilai yang ada. Selain itu juga
Tugas kaum terpelajarlah untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju dengan mewarnai Pancasila yang memiliki rumusan tajam di segala bidang untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi bangsa dan negara kita. Konsepsi dan praktik kehidupan yang Pancasilais terutama harus diwujudkan dalam keseharian kaum elite, para pemimpin, para penguasa, para pengusaha, dan kaum terpelajar Indonesia untuk menjadi pelajaran masyarakat luas.

5.1 BAB V : Pancasila Sebagai Filsafat
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara indonesia. Pemikiran filosofis terhadap pancasila adalah suatu renungan refleksi dan sistematis Mengenai pancasila yang sifatnya personal.

5.1.1 Pemikiran Filosofis Pancasila Menurut Para Pendiri Bangsa
1. Pemikiran Filosofis Pancasila dari Soerkarno
Soekarno sebagai orang pertama yang memperkenalkan pancasila telah menjelaskan isi atau substansi tiap sila pancasila. Penjelasan tersebut dinyatakan pada sidang pada sidang I BPUPK tanggal 1 juni 1945.
2. Pemikiran Filosofis Pancasila dari Moh.Hatta
Moh. Hatta adalah salah satu pendiri Negara, menjadi anggota BPUPK, anggota panitia Sembilan dan juga sebagai anggota PPKI. Dalam Demokrasi kita, Moh. Hatta menyatakan bahwa pancasila sebagai filsafat Negara Indonesia. Menurutnya, jika diperhatikan benar maka pancasila terdiri atas dua fundamental moral, yaitu ketuhanan yang maha esa dan fundamental politik, yaitu perikemanusian, persatuan indonesia, demokrasi, dan keadilan sosial.
Kerakyatan yang dianut bangsa indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kerakyatan yang yang dianut oleh bangsa indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang di pimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5.1.2 Pemikiran Filosofis Pacasila Menurut Para Ahli
Soediman Kartohadiprodjo (1970) menyatakan sebagai berikut’”kalau kita perhatikan, maka filsafat Pantja-sila intinya dibawakan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia”. Selajutnya, dikatakan bahwa pemikiran yang bulat dari isi masing-masing sila. Arti yang dapat diberikan dari sila pertama Ketuhan Yang Maha Esa adalah bahwa indonesia percaya adanya tuhan, pencipta alam semesta dan seluruh isinya termasuk manusia.
Abdul Kadir Besar dalam tulisannya Pancasila dan Alam Pikiran Integralistik (1994) menyatakan bahwa untuk mengetahui serba konsep yang terkandung dalam tiap sila  Pancasila dan Bagaimana hubungan antar konsep, perlu dikatakan refleksi filsafat.
Mantikan Eksistensi Alam semesta mengandung tiga buku tesis ontologik sebagai berikut .:1)Dalam alam semesta, tidak ada suatu fenomena pun yang mampu berdiri sendiri, terlepas dari fenomena lain, 2) ada itu memberi, tidak ada tidak memberi, 3) suatu pendapat atau keyakinan yang benar, bila ia berkesesuaian dengan totalitas relasi yang berkaitan dengan nya dan nir benar apabila berkesesuaian itu tidak ada.


5.1.3 Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Satu Kesatuan
Susunan yang hierarki piramidal tersebut dinyatakan sebagai berikut.
1. Sila pertama, ketuhanan yang maha Esa mendasari dan menjiwai sila-sila kemanusian yang adil dan beradab, persatuan indonesia, karakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan dan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Sila Kedua, kemanusian yang adil beradab. Pengertian tersebut hakikatnya mengandung makna bahwa rakyat sebagai unsur pokok Negara dan rakyat merupakan totalitas individu-individu yang bersatu dan bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
3. Sila ketiga Persatuan Indonesia
4. Sila ke empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan.
5. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia.

5.1.4 Nilai Pancasila Sebagai Sumber Norma Etik dan Hukum Bernegara
Etika kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk: 1) memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai aspek, 2) menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat, dan 3) menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa berbangsa dan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa ini meliputi sebagai berikut:
1. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak belakang dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesame manusia dan warga bangsa. Etika ini bermaksud untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, dan interaksi dengan bangsa lain sejalan dengan tututan globalisasi.
2. Etika Pemerintahan Dan Politik
Dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efisien, dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanngap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persidangan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi HAM dan keseimbangan hak dan kewajiban dan kehidupan bernegara.
3. Etika Berekehidupan Ekonomi dan Bisnis
Dimaksud agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi, maupun pengambilan keputusan dalm bidang ekonomi, Dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan yang berkesinambungan.
Etika ini mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijaksanaan ekonomi yang bernuansa KKN maupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan, serta menghindarkan perilaku dalam menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan.
4. Etika Penegakan Hukum
Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat di wujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga Negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manupulasi hukum lainnya.
5. Etika Keilmuan
Etika ini dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai agama dan budaya.
Etika ini diwujudkan secara pribadi maupun kolektif dalam karsa, cipta, dan karya yang tercermin dalam perilaku kreatif, inovatif, inventif, dan komunikatif dalam kegiatan membaca, belajar, meneliti, menulis, berkarya, serta menciptakaan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Etika Lingkungan
Etika lingkungan menegaskan pentingnya kesadaran menghadiri dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu dalam berkehidupan bernegara, kita membutuhkan tidak hanya sistem hukum (rule of law), tetapi juga sistem etik (rule of etics). Jadi, yang harus kita kembangkan sekarang ini adalah sistem hukum sekaligus sistem etika.

5.2 Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Filsafat pendidikan Pancasila sebagai ruh dari sistem pendidikan nasional di Indonesia harus benar-benar dihayati sebagai sumber nilai dan rujukan dalam perencanaan strategis dibidang pendidikan di Indonesia. Segenap perubahan yang dimungkinkan dalam sebuah sistem pendidikan nasional, sebagai sebuah keniscayaan dalam menghadapi semua perubahan jaman, harus mempertimbangkan Pancasila sebagai kerangka acuan, yang berarti perubahan yang dimungkinkan adalah perubahan yang tidak berkaiatan dengan nilai dasarnya tetapi perubahan dalam aspek instrumentalnya, sebagaimana misalnya dalam kebijakan Kurikulum 2013 saat ini. Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia yang memiliki fungsi dalam hidupan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia tidak saja sebagai dasar negara RI, tetapi juga alat untuk mempersatukan bangsa, kepribadian bangsa, pandangan hidupa bangsa, sumber dari segala sumber hukum positif dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia ( Aziz, 1984:70)
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung dalam konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena Pancasila seabagi pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia maka pandangan hdupa tersebut dijunjung tingg karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan kenekaragaman (Kaelan,2013:43).
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia didasarkan atas prinsip konstitusionlisme.

5.3 Perbandingkan Bab V Dan Jurnal
Jika dilihat dari keduanya hanya dikit sekali yang bedanya. Dari Bab V membahas banyak membahas tentang ideologi pancasila yang berkaitan dengan ilmu-ilmu yang ada dan juga tentang etika-etika dalam pancasila sedangkan di dalam jurnal tersebut mambahas tentang filsafat pendidikan nasional sebagai salah pembelajaran yang penting bagi peserta didik karena akan semakin menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.

6.1 BAB VI : Pancasila Sebagai Etika
6.1.1 Pengertian Etika
Secara harfiah berarti adat kebiasaan, watak atau kelakuan manusia. Dalam kamus besar bahasa indonesia, etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
1. Macam-macam etika atau filsafat moral
 Etika sebagai filsafat moral adalah suatu satu cabang ilmu filsafat  yang secara khusus mengkaji perilaku manusia dari segi buruknya atau bener-salahnya. Filsafat umum adalah etika yang meyajikan beberapa pengertian beberapa pengertian dasar dan mengkaji beberapa permasalahan pokok dalam filsafat moral. Sedangkan yang etika khusus adalah etika yang membahas beberapa permasalahan moral dalam bidang-bidang khusus.
a. Etika deskriptif (descriptive  ethics) henya melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan suatu kelompok,tanpa memberikan penilaian.
b. Etika normatif (normative etchis), yakni etika yang tidak hanya melukiskan, melainkan juga melakukan penilaian (preskiptif/ memerintahkan).

2. Aliran-Aliran dalam Filsafat Moral
a. Etika Keutamaan
keutamaan adalah suatu disposisi batin yang bersifat tetap sebagai akibat suatu latihan dan kebiasaan untuk berbuat baik. keutamaan-keutamaan merupakan ciri-ciri keluhuran watak yang secara moral pantas dianjurkan pada setiap orang dan dikejar olehnya.
b. Etika Deontologi
Adalah teori etika yang membicarakan kewajiban sebagai hal yang benar dan bukan membicarakan tujuan atau akibat dari etika deontologi dalam memberikan tekanan dan fokus perhatiannya pda prinsip-prinsip yang mendasari tindakan.
c. Etika Teleologi
adalah teori etika yang menyatakan bahwa hasil dari tindakan moral menetukan nilai tindakan atau kebenaran tindakan.

6.1.2 Norma Etika Bersumberkan Pancasila
1. Nilai Pancasila Sebagai Sumber Norma Etik
2. Etika Pancasila dalam Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978
3. Etika Pancasila dalam Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2001

6.1.3 Kode Etik Profesi
Etika Adalah refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia. Setiap profesi menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para professional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan profesinya sehari-hari.

6.2 Jurnal : Pancasila Sebagai Etika (Moral) Politik

 Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya.
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi
Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanks
Pancasila merupakan dasar Negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan Negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan Negara menuju cita-cita sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Nilai dasar yang fundamental suatu Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

6.3 Perbandingan antara Bab VI dengan jurnal
Telah bisa dilihat bahwa perbedaan antar kedua nya adalah jika bab vii ini membahas tentang etika, moral, dan perilaku yang baik dalam keadaan apapun. Menjunjung tinggi etika dan moral baik itu dalam profesi karena ketika kita sudah berada di luar atau di dunia kerja akan sangatlah penting menjujung tinggi yang namanya etika. Sedangkan di jurnal membahas tentang bagaimana etika berpolitik, nilai moral, dan norma dalam pancasila.

7.1 BAB VII : Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
7.1.1 Pancasila dan Ilmu Pengetahuan
1. Ilmu pengetahuan
Pengetahuan (knowledge) itu berberbeda dengan ilmu (science). Pengetahuan itu merupakan milik atau isi pikiran manusia yang merupakan hasil dari proses usaha manusia untuk tahu.ilmu adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan bersifat ilmiah.
Ada beberapa persyaratan pengetahuan dapat meningkat menjadi ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam telah ada lebih dahulu. Persyratan itu adalah sebagai berikut:
a. Objektif, ilmu harus memiliki objek kajian yang terdidri atas satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, bentuknya tampak dari luar maupun dalam.
b. Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalm mencari kebenaran.
c. Sistematis, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu, dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya.
d. Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu).

2. Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu
Istilah ontologi berasal dari bahasa yunani, yang terdiri atas dua kata yaitu ontos berarti ada, dan logos berarti ilmu pengetahuan atau ajaran. Maka ontologi adalah ilmu pengetahuan atau ajaran tentang keberadaaan.
Epistimologi berdasarkan akar katanya berasal dari kata epiteme (pengetahuan) dan logos (ilmu yang sistematis, teori). Secara terminologi adalah teori atau ilmu pengetahuan tentang metode dan dasar-dasar pengetahuan,khusunya yang berhubungan dengan batas-batas pengetahuan dan validitas atau sah berlakunaya pengetahuan itu.
Aksiologi artinya teori nilai, penyelidikan kodrat, kriteria, dan status metafisik dari nilai. Aksiologi adalah ilmu yang membicarakan tentang tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri.
3.  Kaitan Pancasila dengan Ilmu Pengetahuan
Ada dua peran utama pancasila dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan. Pertama, pencasila merupakan landasan bagi kebijakan pengembangan ilmu pengetahuan, dan dua, pancasila menjadi landasan bagi etika pengembangan ilmu ppengetahuan dan teknologi.

7.1.2 Pancasila Sebagai Landasan Etik Pengembangan Ilmu di Indonesia
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Satu, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Kedua, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan di indonesia harus menyertakan nilai-nilai pancasila sebagai faktor internal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Tiga, bahwa nilai-nilai pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indigesasi ilmu (mempribumikan ilmu).



7.1.3 Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan di Indonesia
Menempatkan nilai-nilai pancasila sebagai paradigma ilmu pengetahuan merupakan kontektualisasi nilai-nilai pancasila dalam suatu bidang keilmuan.

7.1.4 Pancasila Sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Menempatkan pancasila sebagai subjek yang memberi penilaian terhadap segala sesuatu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. pancasila merupakan genetius objectivus berarti pancasila berkedudukan sebagai objek yang dapat dikaji secara ilmiah yang menggunakan kerangka teoritis barat. Dan sebagai genetivus Subjektivus, pancasila dijadikan subjek yang mengkaji dan mnguji berbagai aliran filsafat yamg lain. Pancasila dijadikan pisau analisis, pokok pangkal, dan sudut pandang untuk mencari jawaban atas masalah-masalah fundamental, seperti masalah hubungan manusia dengan tuhan, dengan alam, dan denagn dirinya sendiri.

7.2 Jurnal: Peningkatan Pemahaman Mengenai Pancasila Sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan Dan teknologi informasi dan komunikasi
Minimnya pemahaman terhadap Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi, dapat memberikan peluang kepada ilmuwan untuk bertindak tanpa memperhatikan nilai-nilai Pancasila. Keadaan yang demikian perlu diantisipasi dengan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan pemahaman mengenai Pancasila sebagai dasar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi, diharapkan dapat memberikan jalan keluar terhadap beberapa masalah yang dihadapi. Pengaturan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) bidang Informasi dan Komunikasi dapat diketemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronoik (ITE). Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi  Informasi Dan Komunikasi ini dalam kehidupan manusia selalu berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Informasi dan Komunikasi dewasa ini secara ekstensif telah mampu menjangkau semuabidang kehidupan manusia. Setiap aktivitas manusia tanpa disadari tidak bisa terlepas dan selalu menggunakan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang pada kenyataan riilnya semua kebutuhan itu dapat tercukupi olehnya.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronoik (ITE), pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakatinformasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Fasilitas Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Informasi Dan Komunikasi yang disediakan oleh pemerintah ini dapat dipergunakan untuk kemudahan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari, seperti misalnya pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industri, pertahanan dan keamanan termasuk juga bidang pendidikan.
Di bidang pendidikan keberadaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses belajar mengajar. Produk Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi yang sering dipergunakan antara lain LCD, Komputer, Laptop, Internet, dan lain-lain. Salah satu produk Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat membatu para pelajar atau peserta didik dalam proses belajar adalah Internet.

7.3 Perbandingan Bab VII dengan jurnal
Dapat kita lihat bahwa perbedaan keduannya adalah terletak pada pembahasan nya pada Bab vii ini membahas tentang ilmu-ilmu yang berlandaskan pancasila seperti ilmu pengetahuan lalu dikaitkan dengan pancasila. Sedangkan jurnal itu membahas tentang ilmu pengetahuan yang cenderung ke teknologi (internet) yang makin berkembang di zaman ini sehingga menuntut kita untuk mengukuti perkembangan nya dan tidak gaptek (gagap teknologi). jadi inti dari kedua bacaan tersebut adalah membahas tentang ilmu, baik ilmu umum dan teknologi





















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Pendidikan pancasila untuk masa depan hendaknya bukan hanya pendidikan “tentang” pancasila, akan tetapi juga pendidikan “melalui” pancasila dan pendidikan “untuk” pancasila. Pendidikan tentang pancasila adalah pendidikan mengenai pengetahuan akan rumus (pengertian) pancasila., kedudukan dan fungsinya bagi berkehidupan bernegara. Pendidikan tentang pancasila sudah sudah sering dilakukan dan sampai saat ini pun terus dipertahankan. Pendidikan “melalui” pancasila adalah pendidikan ber-pancasila, yakni membelajarkan isi daripada pancasila itu sendiri. Isi pancasila adalah nilai-nilai yang kemudian di jabarkan ke dalam norma sosial, dan hukum bernegara. Dengan pendidikan “melalui” pancasila, diharapkan tumbuh sikap dan perilaku warga bangsa yang senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai pancasila. Pendidikan “untuk” pancasila adalah pendidikan yang berisi kajian-kajian masalah kebangsaan dan kemasyarakatan indonesia yang dikaji dari atau menurut “perspektif “ pancasila. Pendidikan “untuk” pancasila adalah belajar untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat. Bangsa, dan Negara indonesia yang relegius beradab, bersatu, berdemokratis, dan berkeadilan. Udin S. Winataputra (2014) menyebut, tiga proses belajar pancasila itu sebagai knowing pancasila, doing pancasila, dan building pancasila.
Pendidikan tentang pancasila adalah pembelajaran tentang “rumus” pancasila yang terdiri atas 3 (tiga) konsep utama: pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai ideologi kebangsaan, dan pancasila sebagai dasar filsafat Negara. Tiga konsepsi ini di bangun berdasarkan sejarah pemikiran tentang pancasila. Bahwa pancasila sebagai dasar filsafat Negara indonesia yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945 itu bermula dari pancasila sebagai ideologi kebangsaan. Nilai-nilainya merupakan jadi diri bangsa indonesia dan sebagai pandangan hidup, sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur pancasila.
Ucapan Terima Kasih

Puji syukur Alhamdulillah senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang memiliki keistimewaan dan pemberian segala kenikmatan besar, baik nikmat iman, kesehatan dan kekuatan dalam penyusunan Book Report ini. Sholawat bertangkaikan salam tak henti-hentinya tercurah pada sayyidina Muhammad Saw. Keluarga dan para sahabatnya serta penegak sunnah-nya sampai kelak akhir zaman.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Untuk ayahanda A.Rohim dan Ibunda tercinta Rusmini, karna dengan kasih sayang, cinta, dan dorongan beliau-lah penulis bisa melanjutkan pendidikan dan menuntut ilmu hingga saat ini di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang tercinta ini.
2. ketua adat, perangkat desa dan masyarakat Desa Upang Marga Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin. Yang telah memberi saya ruang untuk membahas tentang tradisi didesa tercinta ini walaupun tidak bisa meneliti ke lapangan secara langsung.
3. Pada dosen kewarganegaraan kelas 17 pus B Ibu Nurmalia Dewi M.Pd.  penulis mewakili teman sekelas berterima kasih sebanyak-banyaknya pada beliau, kalau bukan karena beliau tentunya kami belum begitu mengenal lebih jauh tentang wawasan yang lebih luas dan lebih banyak tentang kewarganegaraan, dan kalau bukan dorongan untuk memuat book report dari beliau ini mungkin pembuatan book report kami juga belum paham sampai sejauh ini, Terima kasih banyak untuk ilmunya yang telah ibu berikan.

Akhirnya penulis berharap semoga Book Report dapat bermanfaat nantinya untuk semua yang membaca. AMINN!!!



DAFTAR PUSTAKA


Wiranto.  2016. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT. Bumi Aksara Group.

Rakhmat, Muhammad. 2015. Jurnal: pendidikan pancasila & kewarganegaraan.      Bandung: CV. Warta Bagja.

Sutono, Agus. 2015. Jurnal: Meneguhkan Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional. Jakarta
Widisuseno, Iriyanto. 2014 jurnal :azas filosofis pancasila sebagai ideology dan dasar Negara. Jogyakarta.
Setiawan, wawan. 2014. Jurnal : peningkatan pemahaman mengenai pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi. Jakarata.
Irwanto, joko. 2014. Jurnal: Pancasila Sebagai Etika (Moral) politik. Jakarta.
Fernando, rowland. 2013. Ideologi Pancasila. bandung



Sejarah perdaban Islam (india)

Peradaban Islam di Masa Mughal (India)

           DISUSUN OLEH            : KELOMPOK 6
           NAMA            :Ria Erlinda (1730403067)
        KELAS            : 17 Pus B
    DOSEN PEMBIMBING: Nur Fitri Hadi, MA

PRODI ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu yang bermanfaat dan amal baik. Berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “PERADABAN ISLAM DI MASA MUQHAL (INDIA)“.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini berupa kesalahan dalam penulisan kata, nama, gelar dan dll. Untuk itu penulis  mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih sebanyak–banyaknya atas segala dukungan dan bantuan sehingga makalah ini dapat tersusun dan terselesaikan dengan insyaallah baik.
Besar harapan kami terhadap buku ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan buku ini dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin. AMINN!!!



Palembang,15 Desember 2017
          Hormat Saya

                   
    Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
Bab I  PENDAHULUAN
    1.1 LATAR BELAKANG 1
    1.2 RUMUSAN MASALAH 2
          1.3 TUJUAN DAN MANFAAT 2
BAB II PEMBAHASAN
    2.1 Masuknya Islam ke India 3
    2.2 Masuknya Kesultanan Mughol 4
         2.2.1 Zhahiruddin babur 4
         2.2.2 Nashiruddin Humayun 4
             2.2.3 Jalaluddin Akbar 5
               2.2.4 Nuruddin Jahangir 5
               2.2.5 Syihabuddin Syah Jahan 6
           2.2.6 Muhsyiddin Aurangzeb Alamgir 6
    2.3 Kejayaan Masa Kejayaan Muqhal 7
             2.3.1 Bidang Politik dan Militer 7
             2.3.2 Bidang Ekonomi 7
             2.3.3 Bidang Agama 7
             2.3.4 Bidang Seni dan Arsitektur 8
       2.3.5 Bidang Seni dan Budaya 8
2.4 Penyebab Keruntuhan Kesultanan Muqhal 9
           2.4.1 Faktor Internal 9
           2.4.2 Faktor eksternal 9
       BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN 11
3.2 Saran 11
 DAFTAR PUSTAKA 12














BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Dahulu masyarakat Arab mengenal India sebagai Sind atau Hindu. Sebelum kedatangan Islam, India telah mempunyai hubungan perdagangan dengan masyarakat Arab. Pada saat Islam hadir, hubungan perdagangan antara India dan Arab masih diteruskan. Akhirnya India pun perlahan-lahan bersentuhan dengan agama Islam. India yang sebelumnya berperadaban Hindu, sekarang semakin kaya dengan peradaban yang dipengaruhi Islam. Dan yang pasti adanya peninggalan sejarah peradaban islam yang tak mngkin terlupakan,yang membuktikan bahwa di India pernah bertahta peradaban islam. Kerajaan Mughal merupakan salah satu warisan peradaban Islam di India. Keberadaan kerajaan ini telah menjadi motivasi kebangkitan baru bagi peradaban tua di anak benua India yang nyaris tenggelam. Sebagaimana diketahui, India adalah suatu wilayah tempat tumbuh dan berkembangnya peradaban Hindu. Dengan hadirnya Kerajaan Mughal, maka kejayaan India dengan peradaban Hindunya yang nyaris tenggelam, kembali muncul. Peradaban di Mughal membuktikan adanya Islam di masa it yang cukup berjaya, dengan berbagai peninggalan sejarah yang masih ada sampai sekarang.
Masa kesultanan di Mughal terdiri dari 6 tahapan, dimana tiap tahta kerajaannya diduduki oleh keturunan raja sebelumnya, dari ayah kemudian anaknya. Pertama kesultanan Babur, Humayun, Akbar, Salim (Jahangir), Kurram (Syah Jehan), Aungrazeb. Dari raja-raja yang telah bertahta tentu banyak peninggalan sejarah yang telah dicapai, seperti Taj Mahal yang terkenal di Agra. Banyak pencapaian yang telah di raih terutama pada masa kesultanan Akbar Dan Kurram (Syeh Jehan). Kehidupan seperti roda berputar, kadang di atas kadang di bawah. Demikian pula halnya Peradaban islam Mughal di India mengalami perputaran, berkembang, mencapai puncak, mengalami kemunduran, lalu hancur.( )
Penyebab utama keruntuhan kesultanan Mughal adalah faktor Internal, dimana konflik antar keluarga yang saling berebut tahta kerajaan. Selain itu dalam bidang politik, ekonomi dan agama. Hingga pada akhirnya kerajaan Kesultanan Mughal mengalami keruntuhan dan jatuh ke tangan Inggris.

1.2. Rumusan Masalah 1.  Bagaimana proses masuknya islam ke anak benua India ? 2.  Bagaimana tahapan kedudukan masa kesultanan Mughal di India ? 3.  Peradaban apa saja yang telah dicapai pada masa kesultanan Mughal ? 4. Mengapa kesultanan Mughal mengalami keruntuhan, apa penyebabnya?
1.2 Tujuan dan Manfaat
1. Dapat mengetahui bagaimana proses masuknya islam ke anak benua India.
2. Dapat memahami tahapan kedudukan kesultanan mughal.
3. Memberikaninformasi peninggalan sejarah pada masa kesultananMughal.
4. Untuk mengetahui penyebab dari keruntuhan kesultanan Mughal.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Masuknya Islam ke India
Sesungguhnya usaha ntuk mecapai India sebenarnya tidak dilakukan sekali saja, tetapi terjadi beberapa kali.( ) Pada abad I H, ketika umat islam dipimpin khalifah Umar bin al-Khattab, Islam telah masuk ke India. Kesuksesan umat islam mencapai India ditandai keberhasilan Muawiyah I merebut lembah Sind di bawah pimpinan Muhallab bin Abi Sufrah yang maju dengan pasukan dari Basrah pada tahun 663 M.
Penaklukan pasukan Islam ke India berikutnya terjadi pada zaman al-Walid, di mana muhammad al-Qasim al-Tsaqaf (705 M), pada waktu itu atas nama wali negeri Irak meneruskan perjalanan Islam sebelumnya. Ada yang menyebutkan bahwa tujuan al-Qasim ke India untuk membebaskan pedagang muslim yang dirampok oleh kawanan perampok India yang waktu itu berada dalam perlindungan raja Dahar. Tetapi ada juga yang menyebutkan bahwa ia ke India waktu itu adalah karena diutus oleh khalifah di Damaskus (al-Walid) untuk memadamkan pemberontakan yang dilakukan oleh Zahir bin Shasha, wali negeri Sind. Setelah al-Qasim berhasil memadamkan kudeta yang dilancarkan oleh Zahir bin Shasha, al-Qasim kemudian diangkat menjadi wali negeri Sind.
Ketika pemerintahan umat Islam berpindah ke dinasti Abbasiyah, Khalifah al-Mansur (760 M) juga melakukan pejalanan ke India,( ) dia mengutus panglima Hisyam bin Amru al-Tighlabi bersama pasukan dari Baghdad untuk memadamkan pemberontakan wali negeri Sind, yaitu Uyainah bin Musa. Hal yang sama juga dilakukan oleh laksamana Abdul Malik bin Syihab al-Masmai pada masa pemerinytahan khalifah al-Mahdi, ia berhasil merebut bandar Veraval, Khatiawar. Sedang angkatan daratnya merebut bandar Gujarat, bandar Broaeh dan menumbangkan dinasti Maitraka (766 H). Meskipun sudah dilakukan beberapa kali ekspansi oleh umat Islam tetapi hal tersebut belum mampu mencapai pusat kekuasaan negeri India tersebut.

2.2. Masa Kesultanan Mughal
2.2.1. Zhahiruddin Babur
Babur adalah pendiri dinasti Mughal, seorang Turki Chagatay yang masih memiliki hubungan darah atau keturunan Timur Lenk. Pada tahun 1500, Babur menjadi penguasa Farghanah yaitu menggantikan Ayahnya Umar Syaikh bin Abu Said. Babur memiliki keinginan besar menguasai seluruh wilayah Asia tengah, namun sempat terhalang oleh kekuasaan Syaibani di Uzbekistan,( ) bahkan pada tahun 1504 ia sempat kehilangan Farghana tempat ayahnya berkuasa. Itulah sebabnya ia kemudian menguasai Kabul. Sebagai atas kegagalannya menguasai tanah ayahnya sendiri, ia menerima tawaran dari sebuah kelompok yang tidak puas terhadap Ibrahim Lodi. Sehingga pada pertempuran Panipat, ia memperoleh kemenangan atas Ibrahim Lodi dan berhasil merebut Agra. Kemudian dijadikannya Agra sebagai ibu kota pemerintahan Mughal.
2.2.2. Nashiruddin Humayun Ia adalah putra dari Zhahiruddin Babur, seorang yang alim.  Humayun paham ilmu pasti dan astronomi, dia juga dikenal sebagai pendiri sekolah dan perguruan tinggi pertama di India.Pemerintahan Hmayun diselengi oleh dinasti Suri, ia diserang oleh sher khan. Humayun melarikan diri, dalam pengembaraannya ia menikah dengan putri Hamidah Banu Begum dan melahirkan putranya yang bernama Jalaluddin Akbar. Pada akhir tahun 1554, Humayun memiliki peluang untuk merebut kembali kerajaannya dengan bantuan Iran, Humayun mampu mengalahkan Dinasti Suri dan kembali berkuasa di India Utara.( ) Tetapi hanya memerintah lagi kurang dari 2 tahun, dia meninggal pada 24 Januari 1556 M.


2.2.3. Jalaluddin Akbar Kekuasaan dasar sesungguhya ialah Jalaluddin Akbar, putra Humayun. Ayahnya wafat saat ia berusia 14 tahun. Namun dalam memerintah kerajaan ia dibantu oleh seorang wali yang mendidiknya sejak kecil. Dengan semangat ingin mempersatukan seluruh India dibawah kekuasaannya, melalui peperangan, perkawinan politik dan bersikap toleran.( ) Bangsa Rajput dan Gujarat berhasil ditaklukan oleh Jalal. Di tempat ini Akbar untuk pertama kalinya berhubungan dengan bangsa Portugis. Tahun 1576 berikutnya  Benggala yang ditaklukan. Jalaluddin Akbar Memasuki Deccan, setelah berperang kira-kira 30 tahun kekuasaan menguasai seluruh India Utara dan sebagian India Tengah.( ) Akbar memang seorang raja yang cakap, ia mengatur sistem politik dan administrasi yang sudah ada disesuaikan dengan kondisi India. Ia juga melakukan pembaharuana agama yang dikenal dengan Din-illahi, upaya pembaharuan ini didukukung oleh dua orang pujangga Akbar. Namun pokok-pokok ajarannya sangat bertentangan dengan ajaran agama islam, hanya segelintir kaum elite yang mau mengikutinya.( ) Setelah Akbar wafat,agama baru ini juga tenggelam dan lenyap. Dari beberapa kebijakan sultan Akbar dianggap condong lebih menguntukan orang-orang Hindu, sehingga sebagian ulama dan umat islam merasa benci. Tapi ada pencapaian dalam bidang kebudayaan yang cukup mengagumkan pada masa kesultanan Mughal, seperti naskah pustaka, kitab Mahabratama dan Ramayana.

2.2.4. Nuruddin Jahangir Setelah Sultan Akbar wafat, ia digantikan putranya Salim yang bergelar Jahangir. Jahangir dijuluki raja pelukis dari para pelukis, ia menikah dengan Mehrum Nisa,karena kecintaannya ia terlena. Sang istri pun mulai ikut campur urusan Negara, akibatnya kewibawaan sultan pun menjadi taruhannya. Terjadilah pemberontakkan yang dilakukan putranya sendiri, Kurram. Ia dipenjarakan sampai menemui ajalnya, tahta menjadi rebutan antara kedua putranya.( )

2.2.5. Syihabuddin Shah Jahan
Akhirnya tahta diduduki oleh Kurram yang bergelar Syeh Jehan, putra dari Jahangir dan Nur Jannah. Sayangnya Kurram naik tahta dengan cara memberontak terhadap ayahnya yang dipenjarakan. Shah Jahan atau yang dikenal dengan Khurram adalah seorang sultan yang suka bidang puisi dan arsitektur. Karenanya, hingga akhir hayatnya ia dikenal sebagai seorang sultan yang romantis. Ia mengabadikan namanya dan nama permaisurinya, yaitu Muntaz Mahal dalam makam Taz Mahal di Agra.( ) Pada masa pemerintahan Shah Jahan ini, sudah ada orang Portugis di India. Para pemukim Portugis banyak yang telah menyalahgunakan kebaikan yang diberikan oleh penguasa Mughal. Akhirnya Shah Jahan marah dan mengusir mereka, serta merebut kembali tempat pemukiman mereka di Hughli Benggala. Sayang sekali pada masa akhir-akhir kekuasaanya, timbul perebutan antara ke-4 orang putera Shah Jahan, dimana ia meninggal di Benteng Agra saat ditawan Aurangzeb.( )

2.2.6. Muhyiddin Aurangzeb Alamgir Dua bersaudara anak dari Shah Jahan, Aurangzeb dan Dara Shikah, merupakan dua orang yang memiliki kepribadian dan pandangan yang berbeda dalam beragama. Dari keduanya, Aurangzeb yang dianggap banyak tampil dan berperan dalam perjalanan sejarah dinasti Mughal. Tetapi pada kondisi politik di abad ke-17 dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya mulai mengurangi kebesaran dinasti Mughal.
Aurangzeb tampaknya harus menyelesaikan banyak tugas berat yang dinasti Mughal. Meskipun wilayah kekuasaan dinasti Mughal sangat luas dan pendapatan negara semakin meningkat, namun pada abad ke-17 itu menandai awal dari berakhirnya kekuasaan muslim di India. Hal tersebut dipengaruhi pula oleh dinamika politik yang terjadi di India yang secara realistik mengalami perubahan-perubahan.

2.3. Kejayaan Masa Kesultanan Mughal
2.3.1. Bidang Politik dan Militer
Dalam kaitannya dengan bidang politik dan militer, Pemerintahan Mughal di India membagi wilayahnya menjadi 20 provinsi. Yang setiap-setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur yang bertanggung jawab kepada sultan, pemerintahan Mughal juga memiliki politik toleransi universal din-e-illahi,( ) gelar resmi serta mata uang yang seragam. Bahasa resmi di tingkat pemerintahan dan dalam dokumen-dokumen resmi kenegaraan memakai bahasa resmi. Pada bidang militer Mughal memiliki pasukan yang sangat kuat di setiap distrik Wilayah.
Selanjutnya untuk melaksanakan kebijkan pemerintahan, para penguasa biasanya dibantu oleh beberapa dewan. Di samping itu, ada juga jabatan Sadar al-sudur yang bertugas mengurus masalah keagamaan. Untuk pelayanan masyarakat dikelola oleh suatu badan yang bernama Mansabdari. Ini membuktikan bahwa sistem pemerintahan Mughal sudah relatif tertata, itu adalah bukti untuk pemerintahan yang maju.

2.3.2. Bidang Ekonomi
Pemerintahan Mughal di India juga memajukan bidang ekonomi, di mana saat itu kerajaan Mughal berhasil mengembangkan program pertanian serta program yang lainnya, sehingga sumber keuangan negara lebih banyak bertumpu pada sektor pertanian. Dari hasil pertanian ini yang kemudian menjadi ekspor Mughal ke berbagai kawasan seperti, Eropa, Afrika, Arabia dan Asia Tenggara.( ) Sejarah Islam menyebutkan bahwa sejumlah komoditas andalan tersebut di antaranya adalah kain, rempah-rempah, gula, garam, wol dan parfum.

2.3.3. Bidang Agama
Secara umum para penguasa (sultan) Mughal beraliran madzab Sunni. Di antara mereka ini adalah Jahangir, Syah Jahan dan Aurangzeb. Tetapi penguasa Mughal member tempat bagi Syi’ah untuk mengembangkan pengaruhnya. Pada masa ini pula dibentuk sejumlah badan keagamaan berdasarkan persekutuan.( ) Pada masa raja Akbar memproklamasikan sebuah cara baru dalam beragama, yaitu konsep Din-e-illahi.( ) Pada masa Aurangzeb berhasil disusun sebuah hukum islam Fatawa Alamghri.

2.3.4. Bidang Karya Seni dan Arsitektur
Di masa pemerintahan Islam di India, Mughal, muncul hasil karya-karya yang indah. Para penguasanya banyak yang menyukai keindahan. Itu terlihat misalnya pada sikap mereka terhadap sepak terjang dalam dunia arsitektur. berdirilah bangunan Fatpur Sikri di Sikri, vila, dan Masjid Raya Jama di Delhi, makam Jahangir dan taman Shalimar di Lahore serta Taj mahal di Agra,( ) bangunan yang indah dan megah yang hingga kini masih sering dikunjungi wisatawan dari berbagai Negara.Demikian juga di bidang seni, saat itu sejumlah karya para penyair seperti Urfi, Naziri, dan Zunuri, menduduki posisi-posisi tinggi dalam sejarah puisi Persia. Salah seorang penyair sufi alegoris Hindu pertama Mughal di antaranya adalah Malik Muhammad Jaisi, sementara itu seorang penyair lain yang hidup pada masa Jahangir adalah bernama Tulib Amuli.

2.3.5. Bidang Seni dan Budaya
Munculnya beberapa karya sastra tinggi seperti Panmavat yang mengadung pesan kebajikan manusia gubahan Muhammad Jayazi, seorang penyair istana. Abu Fadhl menulis Akhbar Nameh dan Aini Akbari. Dalam budaya pencampuran arsitektur seperti makam IItutmish, Benteng Alai Darwaza, Masjid Jami Quwwatul Islam, makam Nasyiruddin Humayun, raja Mughal ke-2. Dan taman-taman kreasi Mughal menonjolkan gaya campuran budaya yang harmonis antara Asia Tengah, Persia, Timur Tengah, dan lokal.( )

2.4. Penyebab Keruntuhan Kesultanan Mughal Sebagai dinasti Islam paling besar di negeri India, pemerintah Mughal memang paling sering disebut sebagai salah satu dari tiga dinasti besar terakhir dalam Islam yang berada di wilayah India. Tetapi sayang sekali kesuksesan yang sudah diraih hampir dua abad hingga dinasti Mughal berada dalam kejayaan itu, para penerus Aurangzeb tidak sanggup lagi mempertahankan kebesaran dan kejayaan yang telah ada oleh sultan-sultan sebelumnya. Karena itu tanda-tanda keruntuhan pemerintahan ini mulai tampak, yang sebenarnya sudah ada sejak masa kesultanan Jahangir ( salim).( )
Terdapat beberapa factor penyebab kemunduran dinasti ini, yaitu:
2.4.1. Faktor Internal
Pada tahun 1707 M, Sultan Aurangzeb meninggal dunia,dia termasuk sultan yang terakhir yang masih memiliki pengaruh di dinasti Mughal di india. Setelah itu Muazzam sebagai putra sulung dari Aurangzeb yang menggantikan posisi ayahnya sebagai penguasa baru dinasti Mughal. Kenyataan menjadi lain ketika Aurangzeb meninggal dunia,putra sulung Aurangzeb,Muazzam mempunyai ambisi besar untuk menguasai seluruh daerah kekuasaan ayahnya.
Ini ia terbukti dengan Muazzam mulai merebut daerah yang sudah diberikan kepada adiknya, tanpa mempertimbangkan wasiat dari ayahnya. Tampilnya sejumlah penguasa yang lemah pasca Aurangzeb, terjadinya perebutan kekuasaan, dan lemahnya kontrol pemerintahan pusat terhadap daerah-daerah kekuasaan.( )

2.4.2. Faktor Eksternal
Apabila di perhatikan sesungguhnya faktor eksternal ini tidak bisa di lepaskan sama sekali dengan konflik yang terjadi di kalangan istana. Perselisihan dalam keluarga istana menjadi salah satu alasan yang menyebabkan pihak luar untuk terlibat dalam urusan istana. Pihak luar terkadang bersedia membantu tokoh yang mereka sukai untuk menjatuhkan lawan politiknya. Sehingga terkadang terjadi ada raja yang di angkat kemudian di turunkan. Kondisi demikian kemudian di manfaatkan oleh golongan Hindu untuk melepaskan diri dari pemerintahan Mughal. Ketika Aurangzeb berkuasa saja mereka berani menentang pemerintah,apalagi pada masa kemunduran dinasti Mughal. Mereka pernah melakukan pemberontakan di bawah kepemimpinan Tegh Bahadur dan Gobind Singh dari golongan Sikh.
Ancaman juga datang dari wilayah Persia. Terutama sekali ketika Nadir Syah naik tahta. Situasi semakin parah ketika bangsa-bangsa Eropa sudah mencapai India untuk melakukan hubungan dagang. Di pantai selatan India terjadi persaingan dagang antara Portugis, Belanda, Prancis, dan Inggris. Dalam kompetisi dagang itu inggris lebih unggul, sehingga inggris mendapatkan izin untuk menetap di Benggal India Timur. Setelah mendapat izin dari raja Mughal, Inggris membentuk perserikatan dagang India Timur yang disebut The East India Company (EIC),dengan maksud menguasai sumber komoditi India.( ) Dengan mendirikan EIC pada tahun 1600 M,  inggris berangsur-angsur memperkuat kedudukannya dengan meminta izin membuka kantor dagang. Pada tahun 1608 M, Hawkins mendapat izin membuka kantor di Surat, kemudian Sir Thomas  di Malabar dan di Bombay, serta di Madras. Ini semakin mengokohkan posisi Inggris di negeri India kala itu.Meskipun selanjutnya penguasa Mughal berganti ke tangan Akbar II, Inggris terus melakukan penjajahan dan merebut daerah di bawah kekuasaan Mughal,semua daerah yang dahulu di kuasai Mughal akhirnya jatuh ke tangan kekuasaan Inggris .








     BAB III
  PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kerajaan Mughal tidak mungkin lepas dari sejarah Islam sekaligus sejarah India, karena kerajaan ini merupakan warisan dua peradaban besar tersebut. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
Islam telah mewariskan dan memberi pengajaran terhadap kebudayaan India. Dengan hadirnya Kerajaan Mughal, maka kejayaan India dengan peradaban Hindunya yang nyaris tenggelam, kembali muncul. Kemajuan yang dicapai Kerajaan Mughal telah memberi inspirasi bagi perkembangan peradaban dunia baik politik, ekonomi, budaya seni,dan arsitektur. Misalnya, politik toleransi Din-e-illahi, sistem pengelolaan pajak, sebagainya.
Namun sesuai dengan perjalanan ada kejayaan maka ada pula kemunduran, begitu juga dengan Kesultanan di Mughal. Banyak factor terutama dari dalam atau internal, dan eksternal.
 
3.2 Saran Kerajaan Mughal telah berhasil membentuk sebuah pencampura Islam-India dan membentuk sebuah peradaban muslim yang terkenal karena sejarahnya. Kemunduran suatu peradaban tidak lepas dari lemahnya kontrol dari elit penguasa, dukungan rakyat dan kuatnya sistem keamanan. Karena itu masuknya kekuatan asing dengan bentuk apapun perlu diwaspadai.


DAFTAR PUSTAKA
   
Fuadi,imam. 2012. Sejarah Peradaban Islam.Yogyakarta: Teras

       Amin,Samsul Munir.2013. Sejarah Peradaban Islam. AMZAH

Tohir, Ajid. 2004. Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam. Jakarta:     Raja Grafindo Persada

Otoman. 2004. Sejarah Peradaban Islam Kawasan Asia Selatan. Surabaya:CV.      Pelangi.

Suwarno.2012. Dinamika Sejarah Asia Selatan Jakarta: Dipenogoro


Karim, M. Abdul. 2009. Sejarah Pemikirandan Peradaban Islam. Jakarta:    Penerbit Kencana Prenada Media Group.

Book Report kewarganegaraan

 BOOK REPORT PRADIGMA BARU PENDIDIKAN PANCASILA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN OLEH RIA ERLINDA (1730403067) DOSEN PENGAMPU: NURMALIA...